Rabu, 13 Februari 2013

Pungutan eks RSBI tidak dilarang


NAMA  : nike aprianti
NPM      :24210978
KLS         : 3EB10
Pungutan eks RSBI tidak dilarang
Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru tidak melarang sekolah eks Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) melakukan pungutan lebih. Dengan alasan, sebagai sekolah unggulan, eks RSBI memerlukan biaya lebih untuk operasional sekolah.

‘’Sampai saat ini belum ada instruksi larangan terhadap pungutan dana di sekolah eks RSBI kepada orangtua yang sudah berjalan selama ini dan Disdik tidak akan melarang. Sampai saat ini juga belum ada arahan pasti dari Kemendikbud terkait bantuan dana terhadap eks RSBI untuk operasional sekolah. Namun demikian kita tetap memperlakukan eks RSBI sama, tidak mengistimewakan,’’ ujar Kepala Disdik Pekanbaru Prof Zulfadil kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, surat edaran yang melarang eks RSBI melakukan pungutan dana telah dikeluarkan Kemendikbud RI.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto mengatakan di media massa bahwa surat edaran tersebut disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota. Namun hingga kini, menurut Zulfadil, Disdik Kota Pekanbaru menerima surat edaran tersebut.     

Ditambahkan Zulfadil, saat ini Disdik Kota Pekanbaru fokus terhadap sistem penerimaan siswa baru untuk eks RSBI yang biasanya dilakukan lebih cepat dari sekolah lainnya.

Ditanya kapan eks RSBI membuka pendaftaran, Zulfadil mengatakan sampai saat ini masih belum dibuka.

Disdik Kota Pekanbaru terlebih dulu akan berkonsultasi dengan Pemko Pekanbaru. ‘’Kita akan konsultasi juga mengenai PPDB eks RSBI yang memang harusnya telah dimulai saat ini,’’ katanya.

Secara resmi Disdik juga belum menerima instruksi dari Kemendikbud terkait sistem PPDB eks RSBI.

Namun berdasarkan informasi di media, yang juga telah diketahui Disdik Kota Pekanbaru, bahwa Kemendikbud menyerahkan system pendaftaran PPDB eks RSBI kepada Disdik se-kabupaten/kota se-Indonesia.(yls)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar