Rabu, 02 Januari 2013

Pengertian Illuminati

Pengertian Illuminati


Pengertian Illuminati - Illuminati? Hem, mari kita bahas secara kupas tuntas disini. Illuminati itu adalah organisasi persaudaraan rahasia kuno yang pernah ada di dunia ini dan masih diyakini sampai sekarang. Para pengikut Illuminati itu disebut "Illuminatus", yang artinya ''Yang Tercerahkan".

Nah, Illuminati itu seperti lambang-lambang guys. Misalnya lambang pyramid, mata 1, angka 666, angka 13. Itu disebut angka setan/demon. Illuminati, nama dulunya adalah Ordo Perfectbilists, yang dilahirkan oleh Adam Weishaupt (1748-1811). Entah gimana, Illuminati ini udah merasuki ke seluruh masyarakat dunia. Aku juga gatau disengaja apa engga, tapi ada beberapa video/foto artis dalam negeri dan luar negeri, yang mengasih *kode* seolah-olah dia sedang meniru gaya Illuminati. Ya, seperti tadi aku bilang guys, angka 666, mata satu.

Kalian tau hp I-Phone guys? Nah, aku sempet baca di twitternya Illuminati, dia bilang kalau " I itu = Eye  " (dibaca dalam pelafalan Inggris). Dan Iphone artinya = Hp mata atau yang lebih jelas, adalah hp yang dirancang oleh Illuminati. Entah kabar ini benar atau engga, wallahualam aja ya.

Untuk pengertian Illuminati, cukup sekian aja ya guys. Jangan sampai kamu masuk dalam golongan ini, hehe ciawwww.


INKAI KARATE-DO INDONESIA



INKAI KARATE-DO INDONESIA

SEJARAH BERDIRINYA INKAI

Pada tanggal 15
April 1971, di Jakarta, beberapa karateka aliran Shotokan mendirikan suatu
perguruan dengan nama Institut Karate-Do Indonesia (INKAI) dengan ketua umum pertamanya Letjen TNI G.H. Mantik dan sebagai ketua dewan guru Drs. Sabeth Mucshin dengan anggota Wono Sarono, Ottoman Noeh, A. Latief, Dr Nico A. Lumenta, Albert Lumban Tobing dan A.S.J. Siregar.

Tanggal 25 Mei 1971, INKAI resmi berdiri sebagai perguruan anggota FORKI dan oleh PB FORKI, INKAI ditunjuk mewakili Indonesia mengikuti kejuaraan karate WUKO 1 di Jepang. Dan Inkai juga merupakan anggota resmi afiliasi JKA yang bekedudukan di Jepang.
Dalam perkembangannya INKAI di Indonesia mengalami perkembangan yang begitu pesat ini terbukti bahwa disetiap pelosok tanah air ada Cabang dari perguruan INKAI.

SEJARAH KARATE DI INDONESIA

Karate masuk di Indonesia bukan dibawa oleh tentara Jepang melainkan oleh Mahasiswa-mahasiswa Indonesia yang kembali ke tanah air, setelah menyelesaikan pendidikannya di Jepang. Tahun 1963 beberapa Mahasiswa Indonesia antara lain: Baud AD Adikusumo, Karianto Djojonegoro, Mochtar Ruskan dan Ottoman Noh mendirikan Dojo di Jakarta. Mereka inilah yang mula-mula memperkenalkan karate (aliran Shoto-kan) di Indonesia, dan selanjutnya mereka membentuk wadah yang mereka namakan Persatuan Olahraga Karate Indonesia (PORKI) yang diresmikan tanggal 10 Maret 1964 di Jakarta.

Beberapa tahun kemudian berdatangan ex Mahasiswa Indonesia dari Jepang seperti Setyo Haryono (pendiri Gojukai), Anton Lesiangi, Sabeth Muchsin dan Chairul Taman yang turut mengembangkan karate di tanah air. Disamping ex Mahasiswa-mahasiswa tersebut di atas orang-orang Jepang yang datang ke Indonesia dalam rangka usaha telah pula ikut memberikan warna bagi perkembangan karate di Indonesia.
Mereka-mereka ini antara lain: Matsusaki (Kushinryu-1966), Ishi (Gojuryu-1969),
Hayashi (Shitoryu-1971) dan Oyama (Kyokushinkai-1967).


Karate ternyata memperoleh banyak penggemar, yang implementasinya terlihat muncul dari berbagai macam organisasi (Pengurus) karate, dengan berbagai aliran seperti yang dianut oleh masing-masing pendiri perguruan. Banyaknya perguruan karate dengan berbagai aliran menyebabkan terjadinya
ketidak cocokan diantara para tokoh tersebut, sehingga menimbulkan perpecahan di dalam tubuh PORKI. Namun akhirnya dengan adanya kesepakatan dari para tokoh-tokoh karate untuk kembali bersatu dalam upaya mengembangkan karate di tanah air sehingga pada tahun 1972 hasil Kongres ke IV PORKI, terbentuklah satu wadah organisasi karate yang diberi nama Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI).


Sejak FORKI berdiri sampai dengan saat ini kepengurusan di tingkat Pusat yang dikenal dengan nama Pengurus Besar/PB. telah dipimpin oleh 6 orang Ketua Umum dan periodisasi kepengurusannyapun mengalama 3 kali perobahan masa periodisasi yaitu ; periode 5 tahun (ditetapkan pada
Kongres tahun 1972 untuk kepengurusan periode tahun 1972 – 1977) periodisasi 3 tahun (ditetapkan pada kongres tahun 1997 untuk kepengurusan periode tahun 1997 - 1980) dan periodisasi 4 tahun ( Berlaku sejak kongres tahun 1980 sampai sekarang).

Salah Kaprah Pengertian Outsourcing



Salah Kaprah Pengertian Outsourcing

 

JAKARTA - Demo buruh meminta tidak ada lagi karyawan berstatus outsourcing alias pegawai alih madya. Namun, penggunaan outsourcing dalam sebuah perusahaan dianggap tidak haram.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo B Sulisto menilai pengertian outsourcing perlu diluruskan. Pasalnya, outsourcing yang dimaknai sebagai alih madya kurang tepat.

"Soal outsourcing perlu diluruskan. Ada salah paham di sini. Outsourcing itu bukan alih madya. Source itu sumber, out itu luar. Artinya, sumber dari luar," kata Suryo kepada Okezone, di Kantor Pusat Kadin, Rabu 14 November kemarin.

Menurut dia, suatu perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing lebih di titik beratkan pada pencarian sumber daya dari luar yang telah dianggap efisien dan produktif. "Kalau enggak mampu melakukan sesuatu kegiatan ya mencari sumber dari luar, yang mampu dan efisiens, juga produktif," jelas dia.

Pencarian sumber daya yang produktif dengan cara yang efisien, dikatakan sebagai istilah modern sub kontrakting. "Itu adalah istilah modern sub konrakting. Bukan sesuatu yang haram," tambahnya.

"Yang ada, seharusnya kalau saya mau outsourcing dari perusahaan A, tapi perusahaan A (penyedia jasa sub kontrakting) itu belum memiliki ketentuan kerja dengan karyawannya. Nah, itu yg perlu dibenahi. Bukan kegiatan outsourcingnya. Jadi, ada salah kaprah yang menurut Kadin harus diluruskan," tukas dia.

FPKS Usulkan Stop Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri



FPKS Usulkan Stop Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pemberhentian sementara (moratorium) kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Usulan ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR.

"Dalam diskusi di Fraksi PKS, ada banyak aspirasi dari para anggota untuk melakukan moratorium kunjungan ke luar negari. Ini penting untuk memotong anggaran perjalanan untuk seluruh pejabat negara di RAPBN 2013," kata Sekretaris FPKS DPR, Abdul Hakim, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

PKS berharap dengan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri di DPR maka akan diikuti moratorium kunjungan kerja pemerintah ke luar negeri. Dengan demikian anggaran tahun 2013 akan efisien.

"Ini untuk efisiensi, memang sebaiknya DPR harus secepatnya mempelopori. DPR harus memberikan contoh untuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kemudian akan diikuti dari pemerintah. Karena anggaran terbesar ada di pemerintah," lanjut Abdul.

FPKS mendesak pimpinan DPR segera mengadakan rapat konsultasi. Rapat itu akan digelar agar segera mencapai kesepakatan terkait hal ini.

"Ini harus diputuskan secara kelembagaan. Jadi pimpinan DPR harus segera mengagendakan rapat dengan pimpinan fraksi membahas dna mencapai kesepakatan mengenai hal ini. Ini harus menjadi bagian dari sikap politik DPR," ucap Abdul.

Sampai saat ini baru Gerindra yang menginstruksikan anggotanya menolak kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada anggotanya di DPR.

3 Alasan Pembubaran BP Migas Versi Raden Priyono



3 Alasan Pembubaran BP Migas Versi Raden Priyono

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono bicara terang-terangan soal alasan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa?
Dalam wawancara khusus dengan Kompas.com dan Tribunnews, Raden Priyono menjelaskan, ada fakta-fakta khusus di luar keputusan MK untuk membubarkan BP Migas.
"Setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa menjadi begini," kata Priyono di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Pertama, sebutnya, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina," jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman," tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.
Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah sekali," ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. "Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.