Senin, 26 September 2011

TUJUAN DAN FUNSI KOPERASI


TUJUAN DAN FUNSI KOPERASI
1.       Badan Usaha
Pengertian badan usaha ialah kesatuan yuridis/ hukum, teknis, maupun ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba/ keuntungan. Badan usaha disebut juga perusahaan, walaupun dalam kenyataannya berbeda. Perbedaannya yaitu, badan usaha adalah lembaga yang bersifat lembaga sementara perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.       Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi ialah badan usaha yang berazaskan kekeluargaan. Tercantum pada UU No 25 tahun 1992. Sebagai badan usaha koperasi tetap patuh pada kaidah/ peraturan yang berlaku pada prinsip-prinsik ekonomi yang ada.

3.       Tujuan dan nilai koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)
  • Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
4.      Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak untuk mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
Banyak kritik yang dilontarkan mengapa criteria maksimasi laba atau kekayaan digunakan sebagai dasr untuk manganalisis perilaku perusahaan. Apakah para manajer tidak tertarik-paling tidak dalam batas tertentu kepada kekuasaan, prestise, waktu luang, kesejahteraan pegawai, dan kehidupan masyarakat secara umum ? Apa bener mereka lebih mengutamakan pada hasil-hasil yang memuaskan ketimbang hasil-hasil yang optimal, seperti yang dinyatakan teori ekonomi ?
Sangat sulit untuk menentukan apakah manajemen suatu perusahaan berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaannya ataukah hanya sekedar berusaha untuk memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan-tujuan lainnya. Misalnya, apakah seseorang bisa mengatakan bahwa kegiatan sosial yang dilakukan oleh suatu perusahaan akan mengakibatkan maksimasi nilai jangka panjang ? Apakah gaji dan laba yang tinggi mampu untuk menarik atau menahan para manejer itu tetap bertahan mengelola dan mengendalikan suatu perusahaan dalam suasana persaingan yang keras ?
Sulit untuk mendapatkan jawaban-jawaban yang pasti dari pernyataan-pernyataan diatas, sehingga permasalahan tersebut pada akhirnya merangsang perkembangan berbagai teori alternatif perilaku perusahaan. Beberapa dari teori alternatif tersebut terkenal antara lain adalah model yang menganggap bahwa maksimasi penjualan sebagai tujuan pokok manajemen, model yang menganggap para manajer lebih memperhatikan kepuasan diri mereka sendiri atau maksimasi sejahteraan, dan model yang menganggap perusahaan sebagai kumpulan dari individu yang mempunyai tujuan-tujuan yang sangat berbeda.
Masing-masing teori (model) perilaku manajerial ini telah memperkaya pengetahuan dan pemahaman kita mengenai perusahaan. Namun demikian, tidak satu pun dari teori tersebut yang mampu menggantikan model dasar ekonomi mikro perusahaan sebagai dasar untuk menganalisis pembuatan keputusan manajerial.
Teori ekonomi perusahaan, seperti telah di ungkapkan di muka, menyatakan bahwa seorang manajer berusaha untuk memaksimumkan nilai perusahaan, dengan tunduk kepada kendala-kendala keterbatasan sumber daya, teknolog dan masyarakat. Secara eksplesit teori tersebut tdak mengakui adanya tujuan-tujuan lainnya, termasuk kemungkinan bahwa para manjer bisa melakukan tindakan-tindakan yang akan lebih bermanfaat bagi orang lain selain pemegang saham-mungkin manajer itu sendiri atau masyarakat umum tetapi akan menurangi kekayaan pemegang saham. Misalnya perusahaan menetapkan tujuan : ikut serta dalam program tanggung jawab social. Tampak hal tersebut menunjukkan perilaku untuk mencapai kepuasan batin. Apakah model ekonomi mikro perusahaan cukup memadai sebagai suatu dasar untuk menganalisis pembuatan keputusan manajerial tersebut ? Jawabannya “ya”.
Pertama, persaingan yang ketat baik di pasar produk (dimana perusahaan menjual outputnya) maupun dipasar modal (dimana perusahaan memperoleh dana untuk tujuan perusahaannya) mengharuskan manajemen untuk memperhatikan tujuan maksimasi nilai dalam proses pangambilan keputusannya. Selain itu para pemegang saham tentu saja tertarik denga tujuan maksimasi nilai ini, karena tujuan tersebut mempengaruhi tingkat kembalian (rate of return) dari investasi modal saham biasa.
Kedua, walaupun tujuan maksimasi nilai ini terlalu menyederhanakan beberapa tujuan perusahaan lainnya, namun konsep dan pengertian yang dikembangkan teori ekonomi perusahaan bisa membantu dalam analisis pengambilan keputusan. Selain itu, dasar yang diberikan oleh teori tersebut juga membentuk basis, baik untuk perluasan model tersebut maupun untuk pengevaluasian model-model alternatif yang ditujukan untuk pembuatan keputusan manajerial.
Ketiga, biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum suatu keputusan diambil. Dengan kata lain, sebelum perusahaan menentukan tingkat pencapaian yang memenhi syarat, seorang manajer harus menghitung biaya dari tindakkan yang dilakukannya. Analisis yang tercakup dalam model maksimasi tersebut memberikan informasi biaya seperti itu.
Keempat, model maksimasi nilai ini bisa juga mencakup kegiatan tanggung jawab sosial seperti itu, walaupun pada kesan pertama tampaknya model tersebut “manghalangi” kemugkinan seperti itu. Kritikan yang menganggap teori perusahaan hanya menekankan maksimasi laba dan nilai, dan mengabaikan masalah tanggung jawab sosial, cukup penting untuk dibicarakan sedikit lebih luas.

6.      Teori laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
·         Teori laba dalam menghadapi resiko: Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata
·        Teori laba karena pergesekan: Teori ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
·         Teori laba monopoli
·         Teori laba investasi
·         Teori laba efisisensi manajerial

7.      Fungsi laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan usaha koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  • · Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  • · Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan

4. SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.
Kesimpulan:
Jadi koperasi adalah suatu badan usaha yang berazaskan atas dasar kekeluargaan, tercantum pada UU No. 25 tahun 1992. Yang bertujuan utuk mencari laba sebesar besarnya. Dan modalnya trsebut berasal dari dana para anggotanya.


Sumber :
 http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
http://id.wikipedia.org/wiki/Laba_usaha


         Nama kelompok 2EB10 :
Ø          DISTY MEDIAN VANIDA                     22210099
Ø          FACHRURROZY                                   22210469
Ø          FERIZAH ARINA M                              22210742
Ø          NIKE APRIANTI                                    24210978
Ø          YULIANA EKA PUTRI                         28210752
Ø          WIBISONO SUPRAPTO                      28210481



Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


Bab II
Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi


I. Pedahuluan


Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT  atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah ini yg berjudul ‘’Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi’’ sebagai sumber pembelajaran bagi kami semua.
Sebagai penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan.
Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajarann km alam kegiatan perkkuliahan ini. Saran, kritik, dan koreksi yang bersifat positif senantiasa kami nantikan demi penyusunan  makalah ini di edisi yang akan datang

Penyusun










II. Isi

1. Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
  1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
  2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
  3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
  4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
  5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
  6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.

A. Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Chaniago
         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

C. Definisi Dooren
         There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
         Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”

D. Definisi Hatta
         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur

E. Definisi Munkner
         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan


2. Tujuan Koperasi
         Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
·         UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

3. Prinsip-Prinsip Koperasi

A. Prinsip Munkner
         Keanggotaan bersifat sukarela
         Keanggotaan terbuka
         Pengembangan anggota
         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
         Perkumpulan dengan sukarela
         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
         Pendidikan anggota
B. Prinsip Rochdale
         Pengawasan secara demokratis
         Keanggotaan yang terbuka
         Bunga atas modal dibatasi
         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
         Netral terhadap politik dan agama

C. Prinsip Raiffeisen
         Swadaya
         Daerah kerja terbatas
         SHU untuk cadangan
         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
         Usaha hanya kepada anggota
         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Schulze
         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip Ica
         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F. Prinsip-prinsip koperasi Indonesia
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI  UU NO. 25 / 1992
         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi










III. Penutup

A. Kesimpulan
ü  Koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
ü  Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B. Saran
ü  Pemerintah harus lebih memperhatikan koperasi agar masyarakat Indonesia makmur
ü  Koperasi juga harus lebih memperhatikan kesejahteraan anggotanya



Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt












Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi





Nama kelompok 2EB10 :
Ø  DISTY MEDIAN VANIDA                 22210099
Ø  FACHRURROZY                                  22210469
Ø  FERIZAH ARINA M                           22210742
Ø  NIKE APRIANTI                                  24210978
Ø  YULIANA EKA PUTRI                       28210752
Ø  WIBISONO SUPRAPTO                   28210481




















Universitas Gunadarma
Ekonomi  Akuntansi