Senin, 22 Oktober 2012

Sifat Yang Harus Dimiliki Pemeriksa Pajak



Nama              : Nike aprianti
Kelas               : 3eb10
NPM               : 24210978
Sifat Yang Harus Dimiliki Pemeriksa Pajak
Berbicara tentang pemeriksaan pajak, tentunya tidak lepas dari sosok yang satu ini. Ya betul, pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam kegiatan pemeriksaan pajak, yakni untuk menguji kepatuhan WP (Wajib Pajak) dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lainnya.
Pemeriksa pajak tentunya tak asing bagi Wajib Pajak, apalagi bagi WP yang bermasalah dan “hobinya” ngga patuh bayar pajak. Bagi mereka, pemeriksa pajak adalah musuh terbesar bagi kegiatan usaha mereka. Mengapa demikian? ambil contoh, sebuah perusahaan besar mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Namun, seiring dengan keuntungan yang besar maka pajaknya pun akan semakin besar karena pajak yang terutang diperoleh dari penghasilan netto fiskal perusahaan. Akhirnya, banyak sekali Wajib Pajak banyak yang melakukan tax avoidance (penghindaran pajak, yakni upaya WP untuk mengurangi beban pajak melalui cara yang legal/sah menurut hukum) bahkan sampai-sampai melakukan tax evasion (penggelapan pajak, yakni upaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang illegal/tidak sah).
Tax avoidance merupakan cara yang legal dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum, sedangkan Tax evasion merupakan cara yang jelas-jelas illegal dan melanggar hukum. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam menangani Wajib Pajak yang diduga melakukan tax evasion. Praktik tax evasion tentunya sangat banyak sekali modus dan kasusnya. Inilah sebabnya profesionalisme dan integritas pemeriksa pajak sangat dibutuhkan dalam menangani kasus-kasus tax evasion.
Ada satu hal lagi yang harus dimiliki oleh sosok pemeriksa pajak. Ya, itulah integritas. Mengap Karena menjadi pemeriksa pajak mempunyai resiko dan godaan yang sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan integritas yang tinggi serta tanggung jawab terhadap agama,bangsa, dan negara. Selain mempunyai risiko yang besar, Pemeriksa pajak memiliki kewenangan luar biasa terhadap Wajib Pajak. Berikut merupakan kewenangan pemeriksa pajak:


A. Pemeriksaan Lapangan                                                 
  1. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  5. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  6. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  7. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
B. Pemeriksaan kantor
  1. Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP
  2. Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
Begitu besar kewenangan pemeriksa pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Sehingga, integritas pemeriksa pajak sangat diharuskan bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus menjaga rahasia jabatannya sebagai seorang pemeriksa.
            Inilah bagian yang paling penting, profesionalisme dan integritas sangat diharuskan dimiliki seorang pemeriksa pajak dalam hal ketika pemeriksa pajak membuat suatu hasil pemeriksaan yang nantinya dituangkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. LHP merupakan dasar yang kemudian akan diterbitkannya ketetapan pajak. LHP tersebut berisikan koreksi-koreksi yang terhadap kewajiban perpajakan WP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar