Rabu, 05 Oktober 2011

PERMODALAN KOPERASI


Bab VIII.

Permodalan Koperasi


Nama kelompok 2EB10 :
 DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
 FACHRURROZY 22210469
 FERIZAH ARINA M 22210742
 NIKE APRIANTI 24210978
 YULIANA EKA PUTRI 28210752
 WIBISONO SUPRAPTO 28210481




















Universitas Gunadarma
Ekonomi Akuntansi



Kata Pengantar

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah ini yg berjudul ‘’Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi’’ sebagai sumber pembelajaran bagi kami semua.
Sebagai penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan.
Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajarann km alam kegiatan perkkuliahan ini. Saran, kritik, dan koreksi yang bersifat positif senantiasa kami nantikan demi penyusunan makalah ini di edisi yang akan datang

Penyusun















1. Arti Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2. Sumber Modal
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok

sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

• Simpanan Wajib

adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

• Simpanan Sukarela

adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.




3. Distribusi cadangan koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.



• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.



Manfaat Distribusi Cadangan

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha













Kesimpulan
 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

 SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :

- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib





Saran

 Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
 Koperasi harus memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.








Sumber Referensi :

http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar