1. Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
• Koperasi Desa
Koperasi yang anggotanya terdiri dari penduduk desa dan berbagai macam menjalankan usahanya dalam suatu lingkungan tertentu.
• Koperasi pertanian
Koperasi yang anggotanya adalah para petani,pemilik tanah atau orang yang berkepentingan dengan pertanian.
• Koperasi perternakan
Koperasi yang para angotanya pengusaha peternakan yang bertujuan menjadi mata pencaharian.
• Koperasi perikanan
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para pengusaha peternak ikan dan menjadi mata pencaharian mengenai ikan.
• Koperasi kerajinan dan industri
Koperasi yang para anggotanya terdiri dari pengusaha kerajinan atau para
buruh yang berkepentingan dengan kerajinan dan industri.
• Koperasi simpan pinjam
Orang yang berkepentingan meminjam uang atau melakukan pengkreditan di koperasi.
• Koperasi konsumsi
Koperasi yang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotnya atau masyarakat sekitar.
Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi yang bertanggungjawab dengan mengupayakan modal yang kecil
dapat berguna dan berkembang sesuai kegiatannya sehingga menghasilkan
keuntungan dan dapat balik modal untuk kesejahteraan para anggotanya.
• Koperasi produksi/penghasil
Koperasi yang kegiatannya menghasilkan suatu barang untuk mendapatkan
keuntungan.Dengan cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai untuk
orang banyak dan dapat mengahasilkan keuntugan.
• Koperasi simpan pinjam
koperasi yang ada saat ini diawali dari adanya kegiatan simpan pinjam
yang kemudian berkembang dengan memiliki berbagai unit bisnis lain.
Dalam perkembangannya, koperasi tanpa ada unit simpan pinjamnya akan
terasa hambar. Ini menandakan sudah terbentuk suatu budaya dalam
koperasi bahwa unit bisnis simpan pinjam harus tetap melekat pada diri
setiap koperasi.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Menurut UU No 12 /1997
• Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar
besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
• Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan
konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya
bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah,
berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
koperasi simpan pinjam
koperasi seusaha( konsumen)
3. Bentuk Koperasi
Sesuai Wilayah Administrasi dan Pemerintah
• Ditiap desa ditumbuhkan koperasi desa
• Ditiap Daerah Tingkat II didirikan Pusat Koperasi
• Ditiap Daerah Tingkat I didirikan Gabungan Koperasi
• Ditiap ibukota didirikan Induk Koperasi
Sesuai PP No.60/1959
• Koperasi primer
Koperasi yang didirikan oleh perorangan dan beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang.
• Koperasi sekunder
Koperasi yang didirikan oleh anggota koperasi dan beranggotakan sekurangnya 3 koperasi.
• Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi primer dan sekunder sama-sama bertujuan mensejahterahkan
anggotanya koperasi ini juga melaksanakan kegiatan usahanya dengan
ketentuan masing-masing.Perbedaan koperasi ini terletak di anggotanya
yaitu koperasi primer beranggotakan minimal 20 orang sedangkan koperasi
sekunder beranggotakan minimal 3koperasi .
Kesimpulan
Koperasi bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang
beranggotakan koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga
koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi mata
pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam melakukan pinjaman uang
atau pengkreditan.
Referensi :
//www.ppt2txt.com/r/aa5c3e49
http://www.ombare.com/?p=59
http://informasidantips.com/makalah-pengertian-koperasi/
Nama kelompok 2EB10 :
DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
FACHRURROZY 22210469
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
WIBISONO SUPRAPTO 28210481
Tidak ada komentar:
Posting Komentar