Minggu, 31 Oktober 2010

tugas 4


Tugas ke-4:
apa bedanya:
1.     Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedadan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Contohnya:    
2.     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contohnya:      
3.     Logo adalah Logo adalah imej pembayang atau simbolik, suatu tanda nama yang mewakili asal usul, pengenalan sesuatu organisasi syarikat atau barangan. logo diset dalam bentuk, warna, dan tulisan tertentu yang menmaparkan identiti sesuatu syarikat. bentuk, warna dan tulisan ini berfungsi sebangai pencetus satu ingatan orang ramai terhadap sesuatu syarikat atau barangan.
Contohnya:   http://fisikatikramon.files.wordpress.com/2009/04/logo-cinta-indonesia.jpg  http://blogs.menupages.com/southflorida/Starbucks-logo.gif
4.     Nama merek adalah Nama merek menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu.
Contohnya: http://images.1aauto.com/models/Honda_Logo.jpg   http://abs.bizweb.co.id/UserFiles/651/Image/brand_nama.jpg  http://myblogmyown.files.wordpress.com/2010/05/nintendo-2.jpg
5.     HAK CIPTA adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Contohnya:  http://editorsiojo85.files.wordpress.com/2008/09/cover-hak-cipta-musik.jpg  http://blontankpoer.blogsome.com/images/hak_cipta_foto_6131.jpg  http://www.belbuk.com/images/products/hukum--politik/hukum/hukum-umum/Hak%20Cipta%20Di%20Indonesial.jpg
                                                                                                                              

                                                                                                                                                                           28/10/2010      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar