Rabu, 02 Januari 2013

Salah Kaprah Pengertian Outsourcing



Salah Kaprah Pengertian Outsourcing

 

JAKARTA - Demo buruh meminta tidak ada lagi karyawan berstatus outsourcing alias pegawai alih madya. Namun, penggunaan outsourcing dalam sebuah perusahaan dianggap tidak haram.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Suryo B Sulisto menilai pengertian outsourcing perlu diluruskan. Pasalnya, outsourcing yang dimaknai sebagai alih madya kurang tepat.

"Soal outsourcing perlu diluruskan. Ada salah paham di sini. Outsourcing itu bukan alih madya. Source itu sumber, out itu luar. Artinya, sumber dari luar," kata Suryo kepada Okezone, di Kantor Pusat Kadin, Rabu 14 November kemarin.

Menurut dia, suatu perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing lebih di titik beratkan pada pencarian sumber daya dari luar yang telah dianggap efisien dan produktif. "Kalau enggak mampu melakukan sesuatu kegiatan ya mencari sumber dari luar, yang mampu dan efisiens, juga produktif," jelas dia.

Pencarian sumber daya yang produktif dengan cara yang efisien, dikatakan sebagai istilah modern sub kontrakting. "Itu adalah istilah modern sub konrakting. Bukan sesuatu yang haram," tambahnya.

"Yang ada, seharusnya kalau saya mau outsourcing dari perusahaan A, tapi perusahaan A (penyedia jasa sub kontrakting) itu belum memiliki ketentuan kerja dengan karyawannya. Nah, itu yg perlu dibenahi. Bukan kegiatan outsourcingnya. Jadi, ada salah kaprah yang menurut Kadin harus diluruskan," tukas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar