Nama :
Nike aprianti
Kelas : 3eb10
NPM :
24210978
Sifat
Yang Harus Dimiliki Pemeriksa Pajak
Berbicara tentang pemeriksaan pajak, tentunya tidak lepas dari sosok yang
satu ini. Ya betul, pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam
kegiatan pemeriksaan pajak, yakni untuk menguji kepatuhan WP (Wajib Pajak) dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan dan untuk tujuan lainnya.
Pemeriksa
pajak tentunya tak asing bagi Wajib Pajak, apalagi bagi WP yang bermasalah dan
“hobinya” ngga patuh bayar pajak.
Bagi mereka, pemeriksa pajak adalah musuh terbesar bagi kegiatan usaha mereka.
Mengapa demikian? ambil contoh, sebuah perusahaan besar mempunyai tujuan untuk
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Namun, seiring dengan keuntungan yang
besar maka pajaknya pun akan semakin besar karena pajak yang terutang diperoleh
dari penghasilan netto fiskal perusahaan. Akhirnya, banyak sekali Wajib Pajak
banyak yang melakukan tax avoidance (penghindaran
pajak, yakni upaya WP untuk mengurangi beban pajak melalui cara yang legal/sah menurut hukum) bahkan sampai-sampai melakukan tax evasion (penggelapan pajak, yakni
upaya untuk mengurangi beban pajak dengan cara yang illegal/tidak sah).
Tax avoidance merupakan
cara yang legal dan diperbolehkan karena tidak melanggar hukum, sedangkan Tax evasion merupakan cara yang
jelas-jelas illegal dan melanggar
hukum. Pemeriksa pajak sangat berperan dalam menangani Wajib Pajak yang diduga
melakukan tax evasion. Praktik tax evasion tentunya sangat banyak
sekali modus dan kasusnya. Inilah sebabnya profesionalisme dan integritas
pemeriksa pajak sangat dibutuhkan dalam menangani kasus-kasus tax evasion.
Ada
satu hal lagi yang harus dimiliki oleh sosok pemeriksa pajak. Ya, itulah
integritas. Mengap Karena menjadi pemeriksa pajak mempunyai resiko dan godaan
yang sangat besar, sehingga harus diimbangi dengan integritas yang tinggi serta
tanggung jawab terhadap agama,bangsa, dan negara. Selain mempunyai risiko yang
besar, Pemeriksa pajak memiliki kewenangan luar biasa terhadap Wajib Pajak.
Berikut merupakan kewenangan pemeriksa pajak:
A. Pemeriksaan Lapangan
- Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
- mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
- memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
- melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
B.
Pemeriksaan kantor
- Memanggil WP untuk datang ke kantor DJP
- Melihat/ meminjam buku atau catatan, dokumen
- meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan
- meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
- Meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak
- meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP melalui kepala UP2
Begitu besar kewenangan
pemeriksa pajak dalam kegiatan pemeriksaan pajak. Sehingga, integritas
pemeriksa pajak sangat diharuskan bagi pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus
menjaga rahasia jabatannya sebagai seorang pemeriksa.
Inilah bagian yang paling penting, profesionalisme dan
integritas sangat diharuskan dimiliki seorang pemeriksa pajak dalam hal ketika
pemeriksa pajak membuat suatu hasil pemeriksaan yang nantinya dituangkan ke
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. LHP merupakan dasar yang kemudian akan
diterbitkannya ketetapan pajak. LHP tersebut berisikan koreksi-koreksi yang
terhadap kewajiban perpajakan WP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar