NAMA : nike aprianti
NPM :24210978
KLS : 3EB10
Pungutan
eks RSBI tidak dilarang
Dinas
Pendidikan (Disdik) Pekanbaru tidak melarang sekolah eks Rintisan Sekolah
Berstandar Internasional (RSBI) melakukan pungutan lebih. Dengan alasan,
sebagai sekolah unggulan, eks RSBI memerlukan biaya lebih untuk operasional
sekolah.
‘’Sampai
saat ini belum ada instruksi larangan terhadap pungutan dana di sekolah eks
RSBI kepada orangtua yang sudah berjalan selama ini dan Disdik tidak akan
melarang. Sampai saat ini juga belum ada arahan pasti dari Kemendikbud terkait
bantuan dana terhadap eks RSBI untuk operasional sekolah. Namun demikian kita
tetap memperlakukan eks RSBI sama, tidak mengistimewakan,’’ ujar Kepala Disdik
Pekanbaru Prof Zulfadil kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Sebelumnya,
surat edaran yang melarang eks RSBI melakukan pungutan dana telah dikeluarkan
Kemendikbud RI.
Direktur
Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto mengatakan di media massa bahwa
surat edaran tersebut disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten/kota. Namun
hingga kini, menurut Zulfadil, Disdik Kota Pekanbaru menerima surat edaran
tersebut.
Ditambahkan
Zulfadil, saat ini Disdik Kota Pekanbaru fokus terhadap sistem penerimaan siswa
baru untuk eks RSBI yang biasanya dilakukan lebih cepat dari sekolah lainnya.
Ditanya
kapan eks RSBI membuka pendaftaran, Zulfadil mengatakan sampai saat ini masih
belum dibuka.
Disdik
Kota Pekanbaru terlebih dulu akan berkonsultasi dengan Pemko Pekanbaru. ‘’Kita
akan konsultasi juga mengenai PPDB eks RSBI yang memang harusnya telah dimulai
saat ini,’’ katanya.
Secara
resmi Disdik juga belum menerima instruksi dari Kemendikbud terkait sistem PPDB
eks RSBI.
Namun
berdasarkan informasi di media, yang juga telah diketahui Disdik Kota
Pekanbaru, bahwa Kemendikbud menyerahkan system pendaftaran PPDB eks RSBI
kepada Disdik se-kabupaten/kota se-Indonesia.(yls)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar