Selasa, 01 Mei 2012

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI

     • Pengertian Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Dalam Pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut : Perlindungan dan penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

• Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat. • Dasar Hukum Haak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten; c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek d. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman e. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang f. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri g. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

 • Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
 A. Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Hak cipta yang dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
 • Menurut Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :  Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;  Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu  Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks  Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim  Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan  Arsitektur  Peta  Seni batik  Fotografi  Sinematografi  Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.  Dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
 - Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll - Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll) - Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. - Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu. - Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum. - Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. - Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. - Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. - Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19 tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan. -

 B. Hak Kekayaan Industri  Hak Paten Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Adapun invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukun dalam bentuk paten sederhana. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah dari paten menjadi paten sederhana. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.

Hak Merk Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu yang sama. Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.  Desain Industri Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya. Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam berita resmi desain industri. Setiap hak desain industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri. Desain industri terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi. Sanksi yang diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.  Rahasia Dagang Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh nasyarakat. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadimilik pblik. Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia dagang. Sanksi yang diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.

 NAMA KELOMPOK :
 DILA NOVIYANTI 22210015
DEWI KENCANAWATI 21210903
 ERICHA DIAN N 22210387
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752

SUMBER : • http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual • http://zonaekis.com/pengertian-hak-atas-kekayaan-intelektual/

Anti monopoli dan pesaingan usaha tidak sehat

Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
 
             Azas dan tujuan Asas  
    Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
 
         Tujuan
  Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
 
          Kegiatan yang dilarang
    
     Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
 
 
            Perjanjian yang dilarang
   Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . 
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
 
 
           Hal-hal yang dikecualikan dalam UU anti monopoli
    Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
 
 
           Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU)
  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
 
 
            Sanksi
    Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, 
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
  • Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
  • Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8  Tahun 1999

Selasa, 24 April 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif.  Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertuujan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
9. Biaya
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
10. Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12. TDP Hilang dan Rusak
kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak.
Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.
13. Pembatalan
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal.
Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.
14. Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
Dasar hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga catatan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya.
2) Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3) Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang relative lama.
Pengaruh teknologi
Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997tentang dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada perusahan untuk melaksanakan penyimpanan ,pemindahan ,pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.
Catatan terdiri dari :
1) Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2) Pehitungan Laba Rugi tahunan
3) Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4) Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal.
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
3. Pembuata Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tudak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulsan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.
Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”
4. Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihan.
6. Legalisasi Dokumen
Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan brita acara :
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
8. penyerahan dokumen
Dokumen perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.
9. Pemusnahan dokumen
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10. Ketentuan peralihan
Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11. Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan” sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d. Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e. Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.
TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3. Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
5. Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP.
6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.
7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4. Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal
5. Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1. Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.
Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
2. Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.
3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP. Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.
4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.
5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.
6. Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.