Senin, 14 November 2011

JURNAL KOPERASI

‘’DARI ILMU BERKOMPETISI KE ILMU BERKOPERASI’’



Oleh :

Prof. Dr. Mubyarto


Pendahuluan



Ketika memenuhi undangan IKOPIN Jatinangor untuk memberikan seminar tentang Pengajaran Ilmu Ekonomi di Indonesia tanggal 7 – 8 Mei 2003, kami terkejut saat mengetahui IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Ternyata pada saat berdirinya IKOPIN tahun 1984, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang berwenang memberikan ijin operasi perguruan-perguruan tinggi berpendapat ilmu koperasi tidak dikenal dan yang ada adalah ilmu ekonomi. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai satu bentuk badan usaha, maka ilmu yang tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Masalah koperasi dianggap semata-mata sebagai masalah manajemen yaitu bagaimana mengelola organisasi koperasi agar efisien, dan agar, sebagai organisasi ekonomi, memperoleh keuntungan (profit) sebesar-besarnya seperti organisasi atau perusahaan-perusahaan lain yang dikenal yaitu perseroan terbatas atau perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Pada tahun-tahun tujuhpuluhan Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta mengkritik pedas koperasi–koperasi Indonesia yang lebih nampak berkembang sebagai koperasi pengurus, bukan koperasi anggota. Organisasi koperasi seperti KUD (Koperasi Unit Desa) dibentuk di semua desa di Indonesia dengan berbagai fasilitas pemberian pemerintah tanpa anggota, dan sambil berjalan KUD mendaftar anggota petani untuk memanfaatkan gudang danlaintai jemur gabah, mesin penggiling gabah atau dana untuk membeli pupuk melalui kredit yang diberikan KUD. Walhasil anggota bukan merupakan prasarat berdirinya sebuah koperasi.

Terakhir, kata koperasi yang disebut sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan asas kekeluargaan dihapus dari UUD 1945 ketika ST-MPR 2002 membuat putusan “fatal” menghapuskan seluruh penjelasan atas pasal-pasal UUD 1945 dengan alasan tidak masuk akal a.l. “di negara-negara lain tidak ada UUD/konstitusi yang memakai penjelasan”. Akibat dari putusan ST-MPR 2002 adalah bahwa secara konstitusional, bangun usaha koperasi tidak lagi dianggap perlu atau wajib dikembangkan di Indonesia. Konsekuensi lebih lanjut jelas bahwa keberadaan lembaga Menteri Negara Koperasi & UKM pun kiranya sulit dipertahankan. Meskipun sistem ekonomi Indonesia tetap berdasar asas kekeluargaan, tetapi organisasi koperasi tidak merupakan keharusan lagi untuk dikembangkan di Indonesia. Inilah sistem ekonomi yang makin menjauh dari sistem ekonomi Pancasila.

Reformasi Kebablasan

Sistem Ekonomi Indonesia berubah menjadi makin liberal mulai tahun 1983 saat diluncurkan kebijakan-kebijakan deregulasi setelah anjlognya harga ekspor minyak bumi. Pemerintah Indonesia yang telah dimanja bonansa minyak (1974 – 1981) merasa tidak siap untuk tumbuh terus 7% per tahun dalam kondisi ekonomi lesu, sehingga kemudian memberi kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta (dalam negeri dan asing) untuk “berperan serta” yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Pemerintah memberikan kebebasan kepada orang-orang kaya Indonesia untuk mendirikan bank yang secara teoritis akan membantu mendanai proyek-proyek pembangunan ekonomi. Kebebasan mendirikan bank-bank swasta yang disertai kebebasan menentukan suku bunga (tabungan dan kredit) ini selanjutnya menjadi lebih liberal lagi tahun 1988 dalam bentuk penghapusan sisa-sisa hambatan atas keluar-masuknya modal asing dari dan ke Indonesia. Jumlah bank meningkat dari sekitar 70 menjadi 240 yang kemudian sejak krismon dan krisis perbankan 1997 – 1998 menciut drastis menjadi dibawah 100 bank. Krismon dan krisbank jelas merupakan rem “alamiah” atas proses kemajuan dan pertumbuhan ekonomi “terlalu cepat” (too rapid) yang sebenarnya belum mampu dilaksanakan ekonomi Indonesia, sehingga sebagian besar dananya harus dipinjam dari luar negeri atau melalui investasi langsung perusahaan-perusahaan multinasional.

Kondisi ekonomi Indonesia pra-krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu di luar kemampuan riil Indonesia. Maka tidak tepat jika kini pakar-pakar ekonomi Indonesia berbicara tentang “pemulihan ekonomi” (economic recovery) kepada kondisi sebelum krisis dengan pertumbuhan ekonomi “minimal” 7% per tahun. Indonesia tidak seharusnya memaksakan diri bertumbuh melampaui kemampuan riil ekonominya. Jika dewasa ini ekonomi Indonesia hanya tumbuh 3-4% per tahun tetapi didukung ekonomi rakyat, sehingga hasilnya juga dinikmati langsung oleh rakyat, maka angka pertumbuhan ekonomi yang relatif rendah itu jauh lebih baik dibanding angka pertumbuhan ekonomi tinggi (6-7% per tahun) tetapi harus didukung pinjaman atau investasi asing dan distribusinya tidak merata.

Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.



Amandemen terhadap Amandemen:

Perubahan Ke-empat Pasal 33 UUD 1945 melanggar Pancasila dan tidak sesuai kehendak rakyat

Pasal 33 UUD 1945 yang terdiri atas 3 ayat, dan telah menjadi ideologi ekonomi Indonesia, melalui perdebatan politik panjang dan alot dalam 2 kali sidang tahunan MPR (2001 dan 2002), di-amandemen menjadi 5 ayat berikut:

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (lama)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (lama)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (lama)
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Perubahan Keempat)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (Perubahan Keempat) 

Dipertahankannya 3 ayat lama pasal 33 ini memang sesuai dengan kehendak rakyat. Tetapi dengan penambahan ayat 4 menjadi rancu karena ayat baru ini merupakan hal teknis menyangkut pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan dan program-program pembangunan ekonomi. Pikiran di belakang ayat baru ini adalah paham persaingan pasar bebas yang menghendaki dicantumkannya ketentuan eksplisit sistem pasar bebas dalam UUD. Asas efisiensi berkeadilan dalam ayat 4 yang baru ini sulit dijelaskan maksud dan tujuannya karena menggabungkan 2 konsep yang jelas amat berbeda bahkan bertentangan.

Kekeliruan lebih serius dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Demikian karena kekeliruan-kekeliruan fatal dalam amandemen pasal 33 UUD 1945, ST-MPR 2003 yang akan datang harus dapat mengoreksi dan membuat amandemen atas amandemen pasal 33 dengan menyatakan kembali berlakunya seluruh Penjelasan UUD 1945 atau dengan memasukkan materi penjelasan pasal 33 ke dalam batang tubuh UUD 1945.



Ilmu Ekonomi Sosial

Social economics insists that justice is a basic element of socio-economic organization. It is, indeed, far more important than allocative efficiency. Inefficient societies abound and endure on the historical record but societies that lack widespread conviction as to their justness are inherently unstable. (Stanfield, 1979: 164)

Meskipun secara prinsip kami berpendapat teori dualisme ekonomi Boeke (1910, 1930) sangat bermanfaat untuk mempertajam analisis masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi bangsa dan rakyat Indonesia, namun pemilahan secara tajam kebutuhan rakyat ke dalam kebutuhan ekonomi dan kebutuhan sosial harus dianggap menyesatkan. Yang benar adalah adanya kebutuhan sosial-ekonomi (socio-economic needs). Adalah tepat pernyataan Gunnar Myrdal seorang pemenang Nobel Ekonomi bahwa:

The isolation of one part of social reality by demarcating it as “economic” is logically not feasible. In reality, there are no “economic”, “sociological”, or “psychological” problems, but just problems and they are all complex. (Myrdal, 1972: 139, 142)

Pernyataan Myrdal ini secara tepat menunjukkan kekeliruan teori ekonomi Neoklasik tentang “economic man” (homo economicus) sebagai model manusia rasional yang bukan merupakan manusia etis (ethical man) dan juga bukan manusia sosial (sociological man). Adam Smith yang dikenal sebagai bapak ilmu ekonomi sebenarnya dalam buku pertamanya (The Theory of Moral Sentiments, 1759) menyatakan manusia selain sebagai manusia ekonomi adalah juga manusia sosial dan sekaligus manusia ethik.

Jelaslah bahwa perilaku ekonomi manusia Indonesia tidak mungkin dapat dipahami secara tepat dengan semata-mata menggunakan teori ekonomi Neoklasik Barat tetapi harus dengan menggunakan teori ekonomi Indonesia yang dikembangkan tanpa lelah dari penelitian-penelitian induktif-empirik di Indonesia sendiri.

Jika pakar-pakar ekonomi Indonesia menyadari keterbatasan teori-teori ekonomi Barat (Neoklasik) seharusnya mereka tidak mudah terjebak pada kebiasaan mengadakan ramalan (prediction) berupa “prospek” ekonomi, dengan hanya mempersoalkan pertumbuhan ekonomi atau investasi dan pengangguran. Mengandalkan semata-mata pada angka pertumbuhan ekonomi, yang dasar-dasar penaksirannya menggunakan berbagai asumsi yang tidak realistis sekaligus mengandung banyak kelemahan, sangat sering menyesatkan.

Pakar-pakar ekonomi Indonesia hendaknya tidak cenderung mencari gampangnya saja tetapi dengan bekerja keras dengan kecerdasan tinggi mengadakan penelitian-penelitian empirik untuk menemukan masalah-masalah konkrit yang dihadapi masyarakat dan sekaligus menemukan obat-obat penyembuhan atau pemecahannya.



Penutup

Dalam era otonomi daerah setiap daerah terutama masyarakat desanya harus memiliki rasa percaya diri bahwa melalui organisasi kooperasi (koperasi) kegiatan ekonomi rakyat dapat diperhitungkan keandalan kekuatannya. Koperasi harus mereformasi diri meninggalkan sifat-sifat koperasi sebagai koperasi pengurus menjadi koperasi anggota dalam arti kata sebenarnya. Jika koperasi benar-benar merupakan koperasi anggota maka tidak akan ada program/kegiatan koperasi yang tidak berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan anggota. Dengan perkataan lain setiap “produk” atau kegiatan usaha koperasi harus berdasarkan “restu” atau persetujuan anggota. Koperasi tidak mencari keuntungan karena anggotalah yang mencari keuntungan yang harus menjadi lebih besar dengan bantuan organisasi koperasi.

Bersamaan dengan pembaruan praktek-praktek berkoperasi, akan lahir dan berkembang ilmu koperasi, yang merupakan “ilmu ekonomi baru” di Indonesia, yang merupakan ilmu sosial ekonomi (social economics). Ilmu ekonomi baru ini merupakan ilmu ekonomi tentang bagaimana bekerja sama (cooperation) agar masyarakat menjadi lebih sejahtera, lebih makmur, dan lebih adil, bukan sekedar masyarakat yang lebih efisien (melalui persaingan/kompetisi) yang ekonominya tumbuh cepat. Ilmu ekonomi yang baru ini tidak boleh melupakan cirinya sebagai ilmu sosial yang menganalisis sifat-sifat manusia Indonesia bukan semata-mata sebagai homo-ekonomikus, tetapi juga sebagai homo-socius dan homo-ethicus. Dengan sifat ilmu ekonomi yang baru ini ilmu ekonomi menjadi ilmu koperasi

The nature of homo ethicus is completely different and indeed opposite to that of homo economicus. He is altruistic and cooperative individual, honest and truth telling, trusty and who trust others. He derives moral and emotional well-being from honouring his obligations to others, has a strong sense of duty and a strong commitment to social goals (Lunati, 1997:140)

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk pemerintah daerah berperan menjaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Otonomi daerah yang merupakan simbol kewenangan daerah untuk mengelola sendiri ekonomi daerah harus dilengkapi desentralisasi fiskal yang diatur secara serasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD, kesemuanya diarahkan pada kesejahteraan rakyat yang maksimal.







Review Jurnal



Berdasarkan seminra mengenai pengajaran ilmu ekonomi di Indonesia IKOPIN bukan singkatan dari Institut (Ilmu) Koperasi Indonesia, tetapi Institut Manajemen Koperasi Indonesia. Karena koperasi lebih dimengerti sebagai suatu bentuk badan usaha, maka ilmu yg tepat untuk mempelajari koperasi adalah cabang ilmu ekonomi mikro yaitu manajemen. Dengan begitu koperasi juga sering kali disebut sebagai masalah manajeman yaitu bagaiimana kita mengelola organisasi atau perusahaan lain yang dikenal sebagai perseroan terbatas atau BUMN.

Bapak koperasi atau yang kita kenal dengan nama Bung Hatta sangat mengkritik pedas koperasi Indonesia karena yang kelihatan berkembang adalah pengurusnya bukan anggotanya padahal koperasi itu sendiri didirikan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya bukan hanya pengurusnya.

Lalu pada kisaran tahun 1983 sistem ekonomi semakin liberal. Pemerintah memberikan kebebasan luar biasa kepada dunia usaha swasta untuk berperan serta yaitu membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan nasional. Namun semuanya membuat suatu reformas yang kebablasan. Kondisi ekonomi pra krisis 1997 adalah kemajuan ekonomi semu diluar kemampuan riil Indonesia. Dan reformasi yang diperlukan Indonesia seharusnya adalah reformasi sistem ekonomu, yaitu pembaruab aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin dengan cara melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan tentu saja dengan partisipasi penuh dari masyarakat ekonomi.

Dan telah terjadi kekeliruan yang sangat serius dari hasil amandemen yaitu dari perubahan ke 4 UUD adalah hilangnya asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi yang tercantum dalam penjelasan pasal 33 karena ST-MPR 2002 memutuskan menghapuskan seluruh penjelasan UUD 1945.

Ada beberapa pendapat dari beberapa ahli Ilmu Ekonomi namun yang jelas manusia Indonesia tidak dapat mungkin menggunakan pendatap-pemdapat dari beberapa ahli terdebut.

Dalam tatanan ekonomi baru pemerintah termasuk dareah berperan menajaga dipatuhinya aturan main berekonomi yang menghasilkan ‘’sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’’.



Referensi Jurnal :

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_5.htm

Hill, Polly, 1975. A Plea for Indigenous Economics: The Western African Examples.

Hunt, E.K. History of Economic Thought: A critical Perspective, 1979. California, Wadsworth Publishing Company, Inc.

Keynes, John Maynard, 1935, The General Theory of Employment, Interest, and Money, London. Macmillan & Co., Ltd.

Lunati, M. Teresa, 1997, Ethical Issues in Economics: From Altruism to Cooperation to Equity, MacMilalan, London.

Mubyarto & Bromley, 2002. A Development Alternative for Indonesia, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Mubyarto, 2002. Ekonomi Pancasila. Yogyakarta, BPFE-UGM.

Mubyarto, Hudiyanto, & Agnes Mawarni, Ilmu Koperasi, (konsep), akan terbit.

Myrdal, Gunnar, 1975. Against the Stream: Critical Essays on Economics, New York, Vintage Books.

Smith, Adam. 1759. The Theory of Moral Sentiments, Washington D.C. Regnery Publishing.

Stanfield, J. Ron, 1979, Economic Thought and Social Change, London and Amsterdam, Feffer & Simons, Inc.





Nama kelompok 2EB10 :
 DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
 FACHRURROZY 22210469
 FERIZAH ARINA M 22210742
 NIKE APRIANTI 24210978
 YULIANA EKA PUTRI 28210752
 WIBISONO SUPRAPTO 28210481

KARTINI DAN PRINSIP EKONOMI SOSIAL

Jurnal Nasional | Kamis, 21 Apr 2011
Ahmad Nurullah
Satrio Wahono
TRAGIS! Begitulah kesan sepintas kita apabila melihat kejahatan ekonomi yang dilakukan Malinda Dee ataupun penipuan uang yang dilakukan Selly Yustiawati. Sebab, aksi kriminal kedua wanita itu terbongkar justru di bulan Kartini. Lebih tragisnya lagi, tingkah polah kedua wanita itu telak mengkhianati pandangan ekonomi Kartini yang bercorak ekonomi sosial.
Memang belum banyak diketahui orang, Kartini ternyata juga memiliki pemikiran gemilang seputar ilmu ekonomi. Hal itu tegas terlihat di sela-sela halaman kumpulan surat Kartini yang terkenal, Habis Gelap Terbitlah Terang.
Adalah sepucuk surat kepada Stella yang menguak setitik perhatian Kartini terhadap masalah ekonomi. Dalam suratnya tertanggal 25 Mei 1899 kepada Stella, Kartini mengemukakan ia menginginkan perempuan Hindia Belanda menjadi “perempuan modern dan independen, yang melangkah dengan percaya diri dalam hidupnya, ceria dan kuat, antusias dan punya komitmen: bekerja tidak hanya untuk kepuasan dirinya namun juga memberikan dirinya untuk masyarakat luas dan bekerja sama." (cetak miring dari penulis)
Surat inilah yang patut mendapat perhatian khusus karena pendapat di dalamnya menggemakan pemikiran mengenai paham ekonomi sosial yang digagas oleh Sismondi (1773-1842) dan John A Hobson (1859-1942).
Sismondi dan Hobson
Meski Kartini tidak pernah menyebut bahwa dia sekurang-kurangnya mengetahui buku Sismondi atau Hobson, ternyata pemikirannya selaras dengan konsep ekonomi sosial dari dua ekonom masyhur tersebut.
Sismondi dan Hobson adalah dua tokoh yang mengembangkan sintesis awal antara kapitalisme liberal dan sosialisme. Yaitu, keduanya mengakui hak milik pribadi seperti kapitalisme liberal --tidak seperti sosialisme yang alergi dengan kata ini. Sekaligus bercorak sosialisme dengan menonjolkan peran negara sebagai agen intervensi.
Sebagaimana diurai Mikhael Dua dalam Filsafat Ekonomi (2008: 105), Sismondi dan Hobson menjelaskan bahwa ekonomi sosial merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip kebaikan bersama. Artinya, produksi barang dan layanan harus ditangani sedemikian rupa demi memaksimalkan kemakmuran manusia.
Berdasrkan konsep ekonomi sosial, kebaikan bersama diartikan sebagai kepentingan bersama anggota masyarakat. Jadi, tugas ekonomi sosial adalah memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk merealisasikan kepentingan bersama sehingga kebutuhan dasarnya sebagai anggota masyarakat terpenuhi.
Selaras dengan prinsip tersebut, ekonomi sosial mengusulkan agar seluruh kebijakan ekonomi mengedepankan prinsip persamaan hak dan kedudukan moral bagi setiap warga negara. Makanya, ekonomi sosial dijuluki sebagai ilmu normatif. Sebab, ilmu ini mencari norma bagi kebijakan dan institusi ekonomi yang baik demi menjamin kebaikan bersama.
Pada titik inilah, pemikiran ekonomi sosial dan pemikiran Kartini bertemu. Sebab, Kartini berpendapat bahwa seseorang dalam melakukan kerja (baca: kegiatan produksi) tidak boleh sekadar mengutamakan kepuasan dirinya, melainkan juga harus mementingkan masyarakat luas dan kebaikan bersama. Di sini, Kartini seakan ingin mengatakan bahwa kegiatan ekonomi haruslah bermaslahat bagi masyarakat luas dan bukan sekadar bagi produsen atau kaum kapitalis pemupuk laba.
Grameen Bank
Seperti sudah dikemukakan di atas, paham ekonomi sosial yang dicetuskan Sismondi dan ternyata dipantulkan juga oleh tokoh sezamannya nun jauh di Hindia Belanda, Kartini, masih relevan sampai sekarang. Contoh konkret penerapan ekonomi sosial ini, misalnya dapat kita lihat pada institusi Grameen Bank yang digagas pemenang Nobel Perdamaian Muhammad Yunus, yang ironisnya baru saja didepak dari jabatan managing director lembaga tersebut.
Grameen Bank --grameen dalam bahasa Bangladesh berarti perdesaan-- adalah institusi yang bertujuan memberdayakan kaum perempuan dari kemiskinan dan dari dominasi lelaki. Caranya, Grameen Bank memberi kaum perempuan miskin di perdesaan itu akses pada kredit tanpa agunan untuk memulai usaha produktif. Hal ini revolusioner di Bangladesh karena kaum perempuan di sana adalah warga sekunder yang tidak memiliki penghasilan atau pun aset sehingga mereka tidak bankable alias tidak layak mendapatkan akses pada kredit.
Berkebalikan dengan stigma umum itu, M Yunus dan Grameen Bank justru memberikan kepercayaan penuh kepada kaum perempuan tersebut dan juga percaya bahwa kredit merupakan hak asasi bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk kaum perempuan miskin. Untungnya, kepercayaan mereka ternyata dibayar lunas , sebab tingkat gagal bayar kaum perempuan itu begitu kecil. Artinya, para perempuan miskin itu adalah pekerja keras, berketerampilan dan berkomitmen membayar cicilan.
Di sisi lain, keberhasilan Grameen Bank bukanlah keberhasilan institusi swasta itu semata mengingat pemerintah Bangladesh juga memberikan dukungan pada bank tersebut. Tadinya, pemerintah dan bank sentral Bangladesh tidak membolehkan pendirian bank yang segmennya khusus memberikan kredit kepada kaum miskin. Namun, setelah presentasi dan persuasi dari Yunus, pemerintah dan bank sentral Bangladesh luluh dan pada Oktober 1983 merevisi UU Perbankan demi mengizinkan pengecualian bagi Grameen Bank untuk beroperasi dengan status “bank swasta khusus". Pemerintah pun di awal pendirian Grameen Bank ikut menguasai 60 persen saham di sana. Di sinilah, prinsip ekonomi sosial yang memadukan peran swasta dan intervensi pemerintah terpenuhi.
Hasilnya pun menakjubkan! Kaum perempuan Bangladesh kini memiliki penghasilan serta mampu menopang perekonomian keluarga tanpa mengorbankan peran tradisional mereka sebagai pengasuh anak. Dengan kata lain, perempuan miskin Bangladesh telah teremansipasi dan bermetamorfosis menjadi apa yang disebut Kartini sebagai “perempuan modern dan independen, yang melangkah dengan percaya diri dalam hidupnya, ceria dan kuat, antusias dan punya komitmen."
Maka itu, kaum perempuan di Indonesia pun sepatutnya menengok kembali pelajaran ekonomi yang demikian berharga dari Kartini, yaitu dengan mengamalkan prinsip-prinsip ekonomi sosial. Selamat hari Kartini!
Pengamat Manajemen dan Penulis Buku
http://nasional.jurnas.com/halaman/6/2011-04-21/167093


REVIEW JURNAL :
KARTINI DAN PRINSIP EKONOMI SOSIAL
Ahmad Nurullah
Satrio Wahono

1.Pendahuluan
kejahatan ekonomi yang dilakukan Malinda Dee ataupun penipuan uang yang dilakukan Selly Yustiawati. Sebab, aksi kriminal kedua wanita itu terbongkar justru di bulan Kartini. Lebih tragisnya lagi, tingkah polah kedua wanita itu telak mengkhianati pandangan ekonomi Kartini yang bercorak ekonomi sosial.
Memang belum banyak diketahui orang, Kartini ternyata juga memiliki pemikiran gemilang seputar ilmu ekonomi. Hal itu tegas terlihat di sela-sela halaman kumpulan surat Kartini yang terkenal, Habis Gelap Terbitlah Terang.
Adalah sepucuk surat kepada Stella yang menguak setitik perhatian Kartini terhadap masalah ekonomi. Dalam suratnya tertanggal 25 Mei 1899 kepada Stella, Kartini mengemukakan ia menginginkan perempuan Hindia Belanda menjadi “perempuan modern dan independen, yang melangkah dengan percaya diri dalam hidupnya, ceria dan kuat, antusias dan punya komitmen: bekerja tidak hanya untuk kepuasan dirinya namun juga memberikan dirinya untuk masyarakat luas dan bekerja sama." (cetak miring dari penulis)
Surat inilah yang patut mendapat perhatian khusus karena pendapat di dalamnya menggemakan pemikiran mengenai paham ekonomi sosial yang digagas oleh Sismondi (1773-1842) dan John A Hobson (1859-1942).
2.Point-point yang kami ringkas adalah sebagai berikut :
 Makna atau sebuah arti paham yang memiliki persamaan kartini dalam menulis bukunya yang berjudul Habis Gelap Trebitlah Terang dengan kaitannya dari sebuah pemikiran yang ditulis oleh Sismondi dan John A Hobson yaitu sama-sama menggunakan paham sosial ekonomi dalam menerapkan hidupnya baik individual maupun bermasyarakat.
 Kartini telah memberi sebuah petuah kepada masyarakat Indonesia yaitu salah satu kutipan dari buku yang ia tulis adalah sebagai berikut : bekerja tidak hanya untuk kepuasan dirinya namun juga memberikan dirinya untuk masyarakat luas dan bekerja sama." (cetak miring dari penulis).
 Pemikiran kartini selaras dengan pemikiran Sismondi dan John A Hobson berdasrkan konsep ekonomi sosial, kebaikan bersama diartikan sebagai kepentingan bersama anggota masyarakat. Jadi, tugas ekonomi sosial adalah memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat untuk merealisasikan kepentingan bersama sehingga kebutuhan dasarnya sebagai anggota masyarakat terpenuhi.
 Karena kartini berpendapat bahwa seseorang dalam melakukan kerja (baca: kegiatan produksi) tidak boleh sekadar mengutamakan kepuasan dirinya, melainkan juga harus mementingkan masyarakat luas dan kebaikan bersama. Di sini, Kartini seakan ingin mengatakan bahwa kegiatan ekonomi haruslah bermaslahat bagi masyarakat luas dan bukan sekadar bagi produsen atau kaum kapitalis pemupuk laba.
 Keterkaitan kartini dengan Grameen Bank yaitu memberikan kepercayaan penuh kepada kaum perempuan tersebut dan juga percaya bahwa kredit merupakan hak asasi bagi semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk kaum perempuan miskin. Untungnya, kepercayaan mereka ternyata dibayar lunas , sebab tingkat gagal bayar kaum perempuan itu begitu kecil. Artinya, para perempuan miskin itu adalah pekerja keras, berketerampilan dan berkomitmen membayar cicilan.

3.Kesimpulan :
Jadi prinsip ekonomi pemikirannya sama dengan pemikiran seorang kartini yang memperjuangkan kemerdeaak bagi perempuan.

4.Referensi Jurnal :
• http://nasional.jurnas.com/halaman/6/2011-04-21/167093

Nama kelompok 2EB10 :
 DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
 FACHRURROZY 22210469
 FERIZAH ARINA M 22210742
 NIKE APRIANTI 24210978
 YULIANA EKA PUTRI 28210752
 WIBISONO SUPRAPTO 28210481

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU

[Artikel - Th. II - No. 5 - Agustus 2003]
Noer Soetrisno
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU

Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama. 
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global. 
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi. 
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata. 
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu. 
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut : 
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi; 
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan; 
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya; 
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field"; 
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation); 
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan; 
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan. 
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?) 
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”. 

Jakarta, 8 Juli 2003 
________________________________________

Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia




Review Jurnal :
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU
Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
1.Pendahuluan
Koperasi Indonesia dibangun dengan adanya dorongan keyakinan Bapak bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi regulatory dan development. Tidak jarang peran development justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation atau individualitet dan solidaritet selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global. 
2. yang dapat saya simpulkan koperasi meiliki prinsip yang bertujuan membangun tindakan bersama yang sangat bermanfaat untuk semua Negara yaitu :
• koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi
• potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan
• koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya
• koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi fair playing field
• pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka
• koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya
• bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Dengan adnya prinsip ini koperasi akan menjadi sebuah organisasi yang tujuannya mensejahterahkan anggotanya begitu juga dengan adanya koperasi dapat memudahkan anggotanya dalam bertaransaksi dan dapat membuka lapangan pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

3.Referensi jurnal :
• http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_1.htm



Nama kelompok 2EB10 :
 DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
 FACHRURROZY 22210469
 FERIZAH ARINA M 22210742
 NIKE APRIANTI 24210978
 YULIANA EKA PUTRI 28210752
 WIBISONO SUPRAPTO 28210481

KOPERASI



SMPN 258 JAKARTA



Disusun Oleh :



Nama kelompok 2EB10 :

DISTY MEDIAN VANIDA 22210099
FACHRURROZY 22210469
FERIZAH ARINA M 22210742
NIKE APRIANTI 24210978
YULIANA EKA PUTRI 28210752
WIBISONO SUPRAPTO 28210481































Kata Pengantar



Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, kami dapat mempersembahkan makalah ini yg berjudul ‘’Pengertian dan prinsip-prinsip koperasi’’ sebagai sumber pembelajaran bagi kami semua.

Sebagai penyusun kami sadar bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena kita semua masih dalam tahap pembelajaran mohon harap dimaklumkan.

Kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat untuk peningkatan pembelajarann km alam kegiatan perkkuliahan ini. Saran, kritik, dan koreksi yang bersifat positif senantiasa kami nantikan demi penyusunan makalah ini di edisi yang akan datang



Penyusun



































Nama Koperasi : Koperasi sekolah SMPN 258

Ketua Koperasi : Wainu Arif

Bendahara : Dwi haryanti

Sekertaris Koperasi : Narwondo

Angggota : Para Guru Dan Karyawan

Lokasi : Jalan blok dukuh Jakarta Timur SMPN 258

Sejarah :

Koperasi SMPN berdiri pada tanggal 25 januari 1995 dan didirikan guna memberdayakan kesejateraan warga sekolah dan mengajarkan mengenai USAHA KECIL DAN MENENGAH sejak dini bagi Para siswa/siswi SMPN 258.

Berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi SMPN 258 Jakarta adalah :

1. Penghimpunan dana melalui tabungan dan simpanan

2. Penyaluran dana pembiayaan,Penyaluran kreatifitas
3. Jual beli



Barang-barang yang diperjual belikan :

1. Buku sekolah

2. Alat Tulis sekolah

3. Makanan dan minuman ringan

4. Hasil kreatifitas baik guru dan siswa-siswi SMPN 258